Senin, 29 Oktober 2018

Analisis Perkembangan dan Regulasi Keuangan Syariah di Indonesia.


Analisis Perkembangan dan Regulasi Keuangan Syariah di Indonesia.
Shabrina Manarul Firdaus
NIM 4121073
AS 2012 B


Keberadaan lembaga keuangan syariah merupakan sistem yang telah lama diharapkan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia, terutama umat Islam Indonesia. Umat Islam Indonesia merindukan layanan jasa keuangan dan perbankan yang sesuai dengan syariat Islam, khususnya berkaitan dengan pelanggaran praktik riba, jauh dari kegiatan yang spekulatif yang serupa dengan perjudian, ketidakjelasan, pelanggaran prinsip keadilan dalam bertransaksi, serta keharusan penyaluran pembiayaan dan investasi pada kegiatan usaha yang etis dan benar secara syariah.
Membahas tentang keuangan syariah di Indonesia, identik dengan perbankan syariah yang telah lama berkembang hingga saat ini. Peran perbankan syariah sangat signifikan terhadap keuangan syariah di Indonesia maupun secara Global.
Perkembangan perbankan syariah di Indonesia merupakan suatu perwujudan dari permintaan masyarakat yang membutuhkan suatu sistem perbankan alternatif yang selain menyediakan jasa perbankan/keuangan yang sehat, juga memenuhi prinsip-prinsip syariah. (BI, 2007)[1]
Pada dasarnya, entitas bank syariah di Indonesia sudah dimulai sejak tahun 1983 dengan keluarnya Paket Desember 1983 (Pakdes 83) yang berisi sejumlah regulasi di bidang perbankan, dimana salah satunya ada peraturan yang memperbolehkan bank memberikan kredit dengan bunga 0% (zero interest). Perkembagan dimaksud diikuti oleh serangkaian kebijakan di bidang perbankan oleh Menteri Keuangan Radius Prawiro yang tertuang dalam Paket Oktober 1988 (Pakto 88). Pakto 88 intinya merupakan deregulasi perbankan yang memberikan kemudahan bagi pendirian bank-bank baru, sehingga industri perbankan pada waktu itu mengalami pertumbuhan yang sangat pesat. (Anshori, Desember 2008) [2]
Baru pada tahun 1991 berdirilah Bank Muamalat Indonesia (BMI) sebagai bank umum satu-satunya yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip bagi hasil. Namun, eksistensi bank syariah di Indonesia secara formal telah dimulai sejak tahun 1992 dengan diberlakukannya UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Namun, harus diakui bahwa UU tersebut belum memberikan landasan hukum yang cukup kuat terhadap pengembangan bank syariah karena masih belum secara tegas mencantumkan kata-kata “prinsip syariah” dalam kegiatan usahanya hanya menggunakan istilah bank bagi hasil.[3] (Wibowo, 2007) Pengertian Bank Bagi Hasil yang dimaksudkan dalam UU tersebut belum sesuai dengan cakupan pengertian bank syariah yang relatif lebih luas dari bank bagi hasil. Dengan tidak adanya pasal-pasal dalam UU tersebut yang mengatur bank syariah, maka hingga tahun 1998 belum terdapat ketentuan operasional yang secara khusus mengatur kegiatan usaha bank syariah. (Arifin, 2010)
Diamandemennya UU No. 7 tahun 1992 yang kemudian melahirkan UU No. 10 tahun 1998 secara eksplisit menetapkan bahwa bank dapat beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Era Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, kebijakan hukum perbankan di Indonesia menganut sistem perbankan ganda (dual banking system). Kebijakan ini intinya memberikan kesempatan bagi bank-bank umum konvensional untuk memberikan layanan syariah melalui mekanisme islamic window dengan terlebih dahulu membentuk Unit Usaha Syariah (UUS).[4] (Waluyo, Juli 2007) Akibatnya pasca undang-undang ini memunculkan banyak bank konvensional yang ikut andil dalam memberikan layanan syariah kepada nasabahnya.
Kemudian, pada tahun 1999 disahkan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Dalam UU ini menetapkan bahwa Bank Indonesia dapat melakukan pengendalian moneter berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Keberadaan kedua UU tersebut telah mengamanahkan Bank
Indonesia untuk menyiapkan perangkat ketentuan dan fasilitas penunjang lainnya yang mendukung operasional bank syariah sehingga memberikan landasan hukum yang lebih kuat dan kesempatan yang lebih luas bagi pengembangan perbankan syariah di Indonesia.[5]  (Siregar, Maret 2002) Kedua UU tersebut selanjutnya menjadi dasar hukum bagi keberadaan dual banking sistem di Indonesia, yaitu adanya dua sistem perbankan (konvensional dan syariah) secara berdampingan dalam memberikan pelayanan jasa perbankan bagi masyarakat.
Upaya pengembangan perbankan syariah di Indonesia tidak semata hanya merupakan konsekuensi dari UU No. 10/1998 dan UU No. 23/1999 tetapi juga merupakan bagian dari upaya penyehatan sistem perbankan yang bertujuan meningkatkan daya tahan perekonomian nasional. Krisis ekonomi yang terjadi pada pertengahan 1997 membuktikan bahwa bank yang beroperasi dengan prinsip syariah dapat bertahan di tengah gejolak nilai tukar dan tingkat suku bunga yang tinggi. Kenyataan tersebut ditopang oleh karakteristik operasi bank syariah yang melarang bunga (riba), transaksi yang bersifat tidak transparan (gharar) dan spekulatif (maysir).[6] (Siregar, Agenda Pengembangan Perbankan Syariah) Dengan kenyataan tersebut, pengembangan perbankan syariah diharapkan dapat meningkatkan ketahanan sistem perbankan nasional yang pada gilirannya juga diharapkan dapat meningkatkan ketahanan ekonomi nasional di masa mendatang. Ketahanan ekonomi nasional yang sedemikian rupa dapat menciptakan perekonomian yang tangguh, yaitu perekonomian yang pertumbuhan sektor keuangannya sejalan dengan pertumbuhan sektor riil.
Dalam upaya pengembangan perbankan syariah tersebut, Bank Indonesia sebagai otoritas perbankan nasional mulai bergerak maju dengan memperkenalkan instrumen moneter syariah pertama yaitu Sertifikat Wadiah BI (SWBI) di tahun 1999 dan Pasar Uang Antar-bank berdasarkan prinsip Syariah (PUAS)pada tahun 2000.[7] (Ascarya, Januari 2012) Di tahun 2002, BI memperbaiki aturan tentang unit usaha syariah melalui PBI Nomor 4/1/PBI Tahun 2002 yang mengatur tentang:[8] (Yusuf Wibisono, Mei–Agustus 2009)
1. konversi bank konvensional menjadi bank syariah;
2. konversi cabang konvensional menjadi cabang syariah;
3. konversi kantor kas konvensional menjadi cabang syariah;
4. pembukaan sub-cabang syariah di cabang konvensional; dan
5. pembukaan unit syariah di cabang konvensional. Peran BI ini semakin diperkuat dalam UU Nomor 3 Tahun 2004 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 1999.

Kemudian, pada tahun 2006 pemberian layanan syariah semakin dipermudah oleh Bank Indonesia dengan diperkenalkannya office channeling[9] (BI S. P.) dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 8/3/PBI/2006. Office chaneling intinya adalah bahwa untuk memberikan layanan syariah Bank Umum Konvensional yang sudah memiliki UUS di kantor pusatnya, tidak perlu lagi membuka Kantor Cabang/Kantor Cabang Pembantu baru melainkan cukup membuka counter syariah dalam Kantor Cabang/Kantor Cabang Pembantu konvensional.[10] (Abdul Ghofur Anshori, Desember 2008) Hal ini tentu saja akan menghemat keuangan bank, karena tidak lagi memerlukan infrastruktur baru seperti gedung, alat-alat kantor, karyawan, dan teknologi informasi.
16 Aam Slamet Rusydiana, “Mencandera Industri Perbankan Syariah Indonesia: Tinjauan Kritis Pasca UU 21 Tahun 2008”, Jurnal Ekonomi Islam La Riba, Vol. II, No. 2, Desember 2008.
Selanjutnya, industri perbankan syariah telah mengalami perkembangan yang pesat semakin memiliki landasan hukum yang memadai yakni dengan diterbitkannya Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.[11] (Hasan, Juli 2011) Dukungan regulasi ini tentunya akan mendorong pertumbuhan industti perbankan syariah secara lebih cepat lagi dan diharapkan peran industri perbankan syariah dalam mendukung perekonomian nasional akan semakin signifikan.
UU Perbankan Syariah (UU PS) yang memuat 70 pasal memiliki beberapa tujuan utama. Pertama, menjamin kepastian hukum bagi stakeholders dan sekaligus memberi keyakinan bagi masyarakat untuk menggunakan produk dan jasa perbankan syariah. Hal ini terlihat dari ketentuan-ketentuan tentang jenis usaha, ketentuan pelaksanaan syariah, kelayakan usaha, penyaluran dana, larangan bagi bank syariah dan UUS, kerahasiaan bank, serta penyelesaian sengketa. Kedua, menjamin kepatuhan syariah (syariah compliance). Hal ini terlihat dari ketentuan kegiatan usaha yang tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah, penegasan kewenangan fatwa syariah oleh MUI, kewajiban pembentukan Dewan Pengawas Syariah (DPS) di setiap bank syariah dan UUS, serta Komite Pengawas Syariah di Bank Indonesia (BI). Ketiga, menjamin “stabilitas sistem”. Hal ini terlihat dari diadopsinya 25 Basel Core Principles for Effective Banking Supervision seperti ketentuan tentang pendirian dan kepemilikan, pemegang saham pengendali, tata kelola, prinsip kehati-hatian, kewajiban pengelolaan resiko serta pembinaan dan pengawasan.[12] (Wibisono, Mei–Agustus 2009)

Kondisi Perbankan Syariah Nasional Terkini
Dalam cetak biru pengembangan perbankan syariah, saat ini perbankan syariah nasional berada pada fase keempat (2013-2015) yaitu pencapaian pangsa yang signifikan dalam kondisi mulai terbentuknya integrasi dengan sektor keuangan syariah lainnya. Namun, dalam perkembangan nya perbankan syariah di Indonesia menunjukkan hasil yang tidak sesuai dengan target yang diinginkan. Dalam statistik perbankan Indonesia per Desember 2014 terdapat tidak kurang 12 Bank Umum Syariah dan 22 Unit Usaha Syariah dari suatu bank konvensional dengan total keseluruhan jaringan kantor 2.151 unit. Selain itu, Total aset bank umum syariah mencapai 272.343 (dalam miliar rupiah). Jumlah ini masih relatif kecil jika dibandingkan dengan total aset perbankan nasional secara umum yang mencapai 5.615.150 (dalam miliar rupiah).[13] (Indonesia, Desember 2014) Artinya pangsa pasar perbankan syariah masih sangat kecil hanya 4,85%, padahal target pangsa pasar perbankan syariah adalah sebesar 15% pada akhir tahun 2015. Hal ini tentunya mendorong bagi praktisi perbankan syariah agar sesegera mungkin mencari strategi pengembangan perbankan syariah secara lebih massif.

Daftar Pustaka

Abdul Ghofur Anshori. (Desember 2008). Sejarah Perkembangan Perbankan Syariah.
Academia. (n.d.). Retrieved from Academia.edu: http://www.academia.edu/7243666/BAB_28_PENINGKATAN_PERLINDUNGAN_DAN_KESEJAHTERAAN_SOSIAL
Anshori, A. G. (Desember 2008). “Sejarah Perkembangan Hukum Perbankan Syariah di Indonesia dan Implikasinya bagi Praktik Perbankan Nasional”. Jurnal Ekonomi Islam La Riba , Vol. II, No. 2.
Arifin, V. R. (2010). Islamic Banking: Sebuah Teori, Konsep, dan Aplikasi 107. Jakarta: Bumi Aksara.
Ascarya. (Januari 2012). Alur Transmisi Dan Efektifitas Kebijakan Moneter Ganda di Indonesia. Buletin Ekonomi Moneter Dan Perbankan, Vol. XIV, Nomor 3 .
BI. (2007). Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia.
BI, S. P. (n.d.). Retrieved Desember 10, 2012. , from http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/8E0EBC3E-9716-4B35-BA97-B967368C9D13/27716/SPSOct2013.pdf
Depsos. (n.d.). Retrieved from http://renstra.depsos.go.id/
Hasan. (Juli 2011). Analisis Industri Perbankan Syariah Di Indonesia. Jurnal Dinamika Ekonomi Pembangunan, Vol. 1, Nomor 1 .
Indonesia, B. ( Desember 2014). Statistik Perbankan Indonesia , Vol: 13 No. 1.
Siregar, M. (n.d.). Agenda Pengembangan Perbankan Syariah. 46-66.
Siregar, M. (Maret 2002). Agenda Pengembangan Perbankan Syariah Untuk Mendukung Sistem Ekonomi yang Sehat di Indonesia: Evaluasi, Prospek dan Arah Kebijakan. Iqtisad: Jurnal Ekonomi Islam, Vol. 3, No. 1 , 46-66.
Undang-Undang. (1974). Pasal 6.
Waluyo, B. ( Juli 2007). Prinsip Ekonomi dalam Perbankan Syariah. Jurnal Ekonomi dan Bisnis , Vol.6, No.2,.
Wibisono, Y. (Mei–Agustus 2009). Politik Ekonomi UU Perbankan Syariah Peluang dan Tantangan Regulasi Industri Perbankan Syariah. Jurnal Ilmu Administrasi dan Organisasi, Volume XVI, Nomor 2, ISSN 0854-3844 , hlm. 105-115.
Wibowo, M. G. (2007). Potret Perbankan Syariah Terkini: Kajian Kritis Perkembangan Perbankan Syariah Terkini 2. Yogyakarta: Biruni Press.
Yusuf Wibisono. (Mei–Agustus 2009). Politik Ekonomi UU Perbankan Syariah Peluang dan Tantangan Regulasi Industri Perbankan Syariah. Jurnal Ilmu Administrasi dan Organisasi, Vol. XVI, Nomor 2, .






[1] BI. (2007). Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia.
[2] Anshori, A. G. (Desember 2008). “Sejarah Perkembangan Hukum Perbankan Syariah di Indonesia dan Implikasinya bagi Praktik Perbankan Nasional”. Jurnal Ekonomi Islam La Riba , Vol. II, No. 2.
[3] Wibowo, M. G. (2007). Potret Perbankan Syariah Terkini: Kajian Kritis Perkembangan Perbankan Syariah Terkini 2. Yogyakarta: Biruni Press.
[4] Waluyo, B. ( Juli 2007). Prinsip Ekonomi dalam Perbankan Syariah. Jurnal Ekonomi dan Bisnis , Vol.6, No.2,.
[5] Siregar, M. (Maret 2002). Agenda Pengembangan Perbankan Syariah Untuk Mendukung Sistem Ekonomi yang Sehat di Indonesia: Evaluasi, Prospek dan Arah Kebijakan. Iqtisad: Jurnal Ekonomi Islam, Vol. 3, No. 1 , 46-66.
[6]  Siregar, M. (n.d.). Agenda Pengembangan Perbankan Syariah. 46-66.
[7] Ascarya. (Januari 2012). Alur Transmisi Dan Efektifitas Kebijakan Moneter Ganda di Indonesia. Buletin Ekonomi Moneter Dan Perbankan, Vol. XIV, Nomor 3 .
[8] Wibisono, Y. (Mei–Agustus 2009). Politik Ekonomi UU Perbankan Syariah Peluang dan Tantangan Regulasi Industri Perbankan Syariah. Jurnal Ilmu Administrasi dan Organisasi, Volume XVI, Nomor 2, ISSN 0854-3844 , hlm. 105-115.
[9] BI, S. P. (n.d.). Retrieved Desember 10, 2012. , from http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/8E0EBC3E-9716-4B35-BA97-B967368C9D13/27716/SPSOct2013.pdf
[10] Abdul Ghofur Anshori. (Desember 2008). Sejarah Perkembangan Perbankan Syariah.
[11] Hasan. (Juli 2011). Analisis Industri Perbankan Syariah Di Indonesia. Jurnal Dinamika Ekonomi Pembangunan, Vol. 1, Nomor 1 .
[12] Wibisono, Y. (Mei–Agustus 2009). Politik Ekonomi UU Perbankan Syariah Peluang dan Tantangan Regulasi Industri Perbankan Syariah. Jurnal Ilmu Administrasi dan Organisasi, Volume XVI, Nomor 2, ISSN 0854-3844 , hlm. 105-115

Tidak ada komentar: