AUDIT DALAM PERSPEKTIF ISLAM
Dalam islam program pengawasan atas
transaksi keuangan sudah ada sejak zaman Rasulullah. pengawasan yang dilakukan
pada zaman dahulu dikenal dengan adanya lembaga hisbah yang bertugas mengawasi
dan mengontrol pasar agar tidak terjadi
kecurangan dalam melakukan kegiatan transaksinya.
Jika diartikan dalam arti sempit,
dalam dunia akuntansi proses audit bisa disebut juga dengan salah satu bentuk
pengawasan karena salah satu tujuan audit adalah memastikan laporan keuangan
dibuat sesuai dengan ketetapan yang berlaku.
Di Indonesia saat ini lembaga
keuangan syariah berkembang cukup pesat. hal ini ditandai dengan sangat
mudahnya dijumpai bank bank
syariah, dan lembaga keuangan lainnya
seperti asuransi, pegadaian dll yang berbasis syariah.
Seiring dengan bertambahnya lembaga
keuangan syariah maka dibutuhkan SDM yang tidak hanya menguasai pengetahuan
tentang ekonomi atau akuntansi saja namun dibutuhkan SDM yang memahami ilmu
akuntansi dan syariah.
Secara umum audit syariah adalah
audit laporan keuangan yang dilakukan pada lembaga keuangan syariah.
Sebagaimana yang kita tahu tujuan dilakukannya audit laporan keuangan syariah
adalah untuk mengetahui atau memastikan bahwa laporan keuangan dan transaksi –
transaksi yang dijalankan oleh lembaga keuangan syariah atau entitas syariah
telah sesuai dengan prinsip syariah, untuk mencapai tujuan tersebut maka dibutuhkan auditor auditor yang tidak
hanya mengerti dalam bidang akuntansi namun memiliki pengetahuan mengenai
ekonomi syariah, sehingga pihak – pihak pengguna laporan keuangan percaya bahwa
lembaga keuangan syariah telah melakukan kegiatannya sesuai dengan prinsip
syariah.
Bedasarkan AAOIFI Prinsip-prinsip
etika yang mengatur auditor profesional tanggung jawabnya meliputi:
• Kebenaran:
Seorang auditor harus benar dalam hal tugasnya.
• Ketulusan
(ikhlas): Ketulusan adalah kunci untuk semua kebajikan karena salah satu tidak
bisa benar-benar melakukan tugas tanpa ketulusan.
• Passion
for Excellence: Bahan yang paling penting untuk baik kinerja adalah adanya
gairah yang melekat dalam individu.
• Kejujuran
• Kerahasiaan:
Selama periode audit auditor harus menjaga rahasianya observasi.
• Kompetensi
Profesional: Auditor harus kompeten tentang audit.
Dalam kenyataanya pelaksanaan audit
syariah masih belum terlaksana dengan baik, masih banyak lembaga keuangan
syariah yang laporan keuangannya diaudit oleh auditor yang belum syariah. Sebagaimana penelitian yang dilakukan
Muhammad Showkat Imran dkk, mengenai audit dalam perspektif islam dan praktik audit
pada bank islam di bangladesh menyimpulkan bahwa praktik audit syariah belum
dilaksanakan di bank bank syariah, selain itu penelitian tersebut juga
menyimpulkan bahwa auditor eksternal dan internal bank tidak memiliki kualitas
sebagai auditor syariah.
Hal ini menunjukan bahwa ekonomi
syariah membutuhkan SDM ekonomi syariah yang profesional dalam bidangnya
termasuk auditor syariah. Dalam melakukan tugasnya seorang auditor syariah
mempunyai tanggungjwab yang lebih besar kepada Allah SWT, selain kepada pihak
manajemen terkait, sehingga kemungkinan adanya kecurangan dalam melakukan
proses audit sangat kecil.Lembaga keuangan syariah yang diaudit oleh auditor
syariah akan mempunyai tingkat kepercayaan lebih dari pihak pihak pengguna
laporan keuangan .
Nama :
Ecin Kuraesin
NIM :
41201026
Tidak ada komentar:
Posting Komentar