Audit Syariah di Lembaga Keuangan Islam :
Menjelajahi Kesenjangan diantara yang diinginkan dan yang sebenarnya di praktikan
Menjelajahi Kesenjangan diantara yang diinginkan dan yang sebenarnya di praktikan
Muhammad Ihsan Al Banna
Tulisan dan Artikel yang berkaitan dengan Audit Syariah di Indonesia masih tergolong sedikit karena penerapanya baru saja di terapkan pada lembaga amil zakat. Tetapi di beberapa negara, audit syariah telah di terapkan yang pada akhirnya menimbulkan perlu adanya penelitian lebihlanjut. Nawal binti Kasim, Assoc. Prof. Dr Shahul Hameed Mohamad Ibrahim, Prof. Dr Maliah Sulaiman adalah sedikit dari penulis yang menulis tentang Audit Syariah di Lembaga Keuangan Syariah untuk memeriksa praktek saat audit syariah di IFI di Malaysia dan membandingkan dengan apa yang "diinginkan" audit dalam perspektif Islam.
AuditSyariah memiliki kunci penting karena ada kesadaran yang tumbuh di antara lembaga-lembaga Islam bahwa setiap lembaga tersebut harus berkontribusi terhadap pencapaian tujuan dari hukum-Islam yang Maq'asid Ash-syariah (Shahul dan Yaya, 2005).
Ada kebutuhan untuk mengembangkan kerangka pemeriksaan syariah berguna untuk memastikan efektivitas tujuan kepatuhan syariah di IFI yang pada gilirannya dapat memberikan kontribusi positif bagi umat (masyarakat) pada umumnya.
Akan tetapi orang sudah
mulai ragu akan kinerja dari auditor itu sendiri untuk menyediakan informasi
kepada penggunanya. Masalah
ini mulai mejadi seriussetelahEnron Korporasi tiba-tiba mengumumkan kebangkrutan, diikuti oleh
beberapakonglomerat raksasa lagi. Akibatnya, auditor menjadi fitur biasa
di depan-berita halaman dan spanduk headline (Houck, 2003).
Menyadari konsekuensi mengadopsi kerangka audit konvensional
yangterbatas dalam lingkup, praktek audit di lembaga-lembaga Islam harus
berbeda dariperspektif. Keberadaan lembaga ini didasarkan pada
prinsip-prinsip Islamdengan tujuan utama mencapai 'maslahah untuk
ummat' (manfaat kepadaorang) melalui keadilan sosial-ekonomi.
Dikatakan bahwa peran auditor syariah di IFI berbeda
dan lebih luas daripadaperannya dalam organisasi konvensional (Banaga et al.,
1994). hal ini juga berpendapat bahwa karena organisasi Islam
seharusnyaberoperasi di bawah pandangan dunia Islam, mereka mungkin perlu berbagai jenis akuntansi(Shahul, 2000) dan
sistem audit (Khan, 2001). Hal ini tentu diharapkan untuk melayani kebutuhan masyarakat islam yang
tentunya memiliki fokus dan prioritas yang berbeda dengan masyarakat dunia pada
umumnya. Sebagaimana mestinya
organisasi, mereka harus memberikan kemudahan tanpa bertentangan dengan
syariat islam tapijuga
untuk efisiensi dan efektivitas dengan apa yang mereka gunakan. Lebih
lanjut untukakan sejalan dengan ruang lingkup yang luas dari syariah, upaya untuk
menyebarkan kebajikan yang universalIslam harus dilakukan dalam hal produk,
proses, sistem, personil,pemasaran, investasi dll
Dalam
penelitian yang dilakukan oleh Nawal binti Kasim, Assoc. Prof. Dr Shahul Hameed
Mohamad Ibrahim, Prof. Dr Maliah Sulaiman yang bertujuan untuk meneliti apakah
ada kesenjangan antara “diharapkan” dan “Sebenarnya” di praktikan. penelitian ini mengunakan survei
berbagai kelompokresponden yang terlibat langsung atau tidak langsung, dengan
proses kepatuhansyariahatau audit di
IFI di Malaysia, dengan menggunakan kuesioner dan wawancara.Ada empat isu utama
yang berkaitan dengan praktek audit syariah di IFI di Malaysia yang disorot
dalam penelitian ini. Mereka adalah kerangka, ruang lingkup, kualifikasi
danmasalah kemerdekaan.
Semua
empat isu terkait pembahasan dalam penelitian tersebut
menunjukkan efek samping yang mengakibatkan kesenjangan karena apa yang
sebenarnya diinginkan tidak bertepatan dengan praktek yang sebenarnya. Skenario
yang tak terduga ini menunjukkan bahwa praktekaudit syariah belum serius
diambil dampak di LKI di Malaysia meskipun itu menjadi alat pemantauan penting
bagi kepatuhan syariah. Menyadari pentingnya kerangka audit syariah memiliki
kriteria dan metodologi sendiri berada sejalan
dengan Maq'asid Ash-Shariah, menjembatani kesenjangan yang ada harus menjadi
prioritas dalam agenda IFIjika mereka bertahan selama waktu yang lama.
Kedua
hasil survei kuesioner dan wawancara mengungkapkan relevansi mengembangkan
kerangka untuk audit syariah di IFI di Malaysia. Hasilnya menarik dan
bermanfaat, tetapi pada saat yang sama mencerminkan bukti bahwa proses audit
syariah masih tugas yang sangat terstruktur. Rupanya, para praktisi Audit
syariah sendiri entah bagaimana tidak dapat menanggapi agenda
Maq'asid-Ash-Shariah meskipun kesediaan jelas mereka untuk melakukannya. Jadi
salah satu implikasi kebijakan yang penting dari penelitian ini adalah bahwa
Malaysia Ikatan Akuntan (MIA) atau badan pengawas yang bertanggung jawab atas
IFI, harus diserahkan untuk mengambil tanggung jawab untuk mengidentifikasi dan
menerapkan kerangka audit syariah komprehensif dan terintegrasi untuk memenuhi
jumlah yang semakin meningkat dari IFI di Malaysia.
Tentu dari hasil penelitian di atas ini bukan hanya tugas praktisi di Malaysia saja untuk menanggapi agenda Maqa’shid Ash Syariah dalam audit syariah melainkan tugas kita bersama sebagai masyarakat Muslim yang menginginkan semuanya sejalan dengan syariat Islam dan tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan Hadist.
Sumber : Nawal binti Kasim, Shahul Hameed Mohamad
Ibrahim and Maliah Sulaiman: Shariah Auditing in Islamic financial
institutions: Exploring the gap between the “desired” and the “actual”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar